Oleh : Sawaludin Permana
Masyarakat sipil, yang menurut definisi CIVICUS (sebuah aliansi internasional berkedudukan di Johannesburg, Afrika Utara), sebagai sebuah arena, di luar keluarga, negara, dan pasar, di mana orang-orang berkelompok untuk mendorong kepentingan bersama (CIVICUS, 2003). Arena tersebut dimaksudkan sebagai ruang dalam masyarakat di mana individu-individu bertemu, berkumpul, berdiskusi dan berdebat untuk mempengaruhi perkembangan masyarakat yang lebih luas. Arena menekankan pada pentingnya peran masyarakat sipil dalam memeperluas ruang publik di mana berbagai kepentingan dan nilai-nilai masyarakat bertemu. Arena juga tidak membatasi masyarakat kepada organisasi-organisasi formal tetapi juga kelompok-kelompok atau jaringan-jaringan informal di masyarakat. Karena dengan berkelompoklah kekuatan utama dari masyarakat sipil mampu membangun inter-aksi dan inter-relasi antara satu dengan yang lain. Sedangkan kepentingan bersama diartikan secara luas yang dapat berupa promosi nilai, kebutuhan, identitas, norma, dan aspirasi-aspirasi lainnya. Kelompok-kelompok tersebut biasanya disebut Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Dalam berkelompok, biasanya mereka mengusung nilai-nilai yang menjadi kegiatan mereka untuk mengembangkan masyarakat yang ada dilingkungannya, bahkan dapat bergerak secara luas. Nilai-nilai yang diusung, dipraktekkan dan dipromosikan oleh masyarakat sipil, di antaranya:
a. Demokrasi
Seiring dengan momentum demokratisasi yang sedang berlangsung sekarang ini, kalangan OMS semakin aktif mempromosikan demokratisasi baik pada level negara/kepemerintahan maupun pada level masyarakat. Upaya pada level negara terutama dilakukan dalam bentuk advokasi dan dialog untuk mempengaruhi agar proses dan substansi setiap kebijakan pemerintah selalu didasarkan atas dua prinsip demokrasi (partisipasi dan akuntabilitas). Kalangan OMS menuntut agar dalam setiap proses pembuatan undang-undang melibatkan partisipasi kelompok-kelompok dalam masyarakat. Di tingkat pemerintahan daerah (kabupaten/desa) sejumlah OMS aktif mempromosikan democratic local governance (tata pemerintahan lokal yang demokratis) dengan berbagai kegiatan untuk mempengaruhi proses dan substansi peraturan daerah/desa agar lebih partisipatif dan berorientasi kepada kepentingan rakyat, melakukan kontrol terhadap pemerintah, daerah dan sebagainya.
Pada tingkat masyarakat kalangan OMS memperjuangkan hak rakyat memperoleh informasi, terciptanya pengadilan yang bersih dan tidak memihak. Kalangan OMS juga aktif memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Berbagai jenis pendidikan diberikan seperti dalam bidang civic education (pendidikan kewarganegaraan), pendidikan hak-hak politik rakyat dalam pemilu berbentuk voter education (pendidikan tentang pemilihan suara), pendidikan HAM, pendidikan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, mempromosikan toleransi dan pluralisme, resolusi konflik, dan sebagainya.
b. Transparansi
Era reformasi di Indonesia telah memunculkan sejumlah OMS yang secara khusus menaruh kepedulian terhadap transparasi lembaga-lembaga pemerintahan dan perusahaan, yang dikenal sebagai “watchdog organization”. Meskipun jumlahnya secara absolut tidak pasti, banyak pengamat setuju bahwa terdapat tidak kurang dari 50 OMS yang bergerak di sektor transparasi dan anti korupsi.
Konferensi INFID (the International NGO Forum on Indonesian development) tahun 1999, misalnya, mencatat 43 LSM sebagai peserta yang menandatangani pernyataan mengenai korupsi. Masyarakat transparasi Indonesia (MTI-Indonesian Transperacy Society) mengidentifikasi 40 LSM di seluruh Indonesia yang secara khusus menaruh kepedulian dengan transparasi dan anti korupsi (Holloway, 2002). Untuk membangun interaksi dan komunikasi antara ornop anti-korupsi pada tahun 1999 didirikan GERAK (Gerakan Nasional Anti Korupsi-Anti Corruption National Movement) yang terdiri dari 27 organisasi yang aktif dalam inisiatif-inisiatif anti korupsi dari berbagai propinsi di Indonesia.
c. Toleransi
Sejumlah OMS Indonesia menempatkan promosi toleransi sebagai bagian dari kegiatan pokok mereka. Survey organisasi peacebuilding (Faqih, 2002) menemukan bahwa 129 (27%) dari 465 OMS yang disurvey menyatakan bahwa mempromosikan toleransi dan pluralisme dalam masyarakat merupakan salah satu dari lima kegiatan yang mereka lakukan dalam dua tahun terakhir (2000-2002).
d. Anti Kekerasan
Masyarakat Indonesia pada umumnya aktif dalam mencegah kekerasan dan mendukung inisiatif resolusi konflik . survey terhadap 465 organisasi Peacebuilding (Faqih, 2002) menemukan beragam kegiatan yang dilakukan OMS berhubungan dengan promosi perdamaian dan tanpa kekerasan. Antara lain 161 di antaranya melakukan kegiatan memfasilitasi dialog antara berbagai golongan dalam masyarakat, 124 melakukan penelitian dan analisa konflik, 99 mempromosikan rekonsiliasi, negoisasi dan mediasi, 85 melakukan pendampingan terhadap korban trauma, 59 melakukan jurnalisme perdamaian/strategi perdamaian melalui media, dan 49 OMS melakukan kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat di daerah konflik/rehabilitasi daerah konflik.
e. Kesetaraan Gender
Sejak berlangsungnya the Forth World Conference on Women di Beijing pada tahun 1995, telah lahir puluhan OMS yang didirikan oleh aktivitas kaum perempuan yang menempatkan kesetaraan gender sebagai aktivitas utama. Mereka memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai hak-hak perempuan dan kesetaraan gender serta membela hak-hak kaum perempuan. Sejumlah OMS perempuan juga membela berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga, mendirikan women crisis center ataupun melakukan berbagai income generating activities untuk kaum perempuan.
Komitmen kalangan OMS untuk mempromosikan kesetaraan gender di kalangan masyarakat juga mulai tumbuh. Sebagian program dan aktivitas yang dilakukan OMS telah memasukkan komponen/pendekatan “gender mainstreaming” sebagai suatu strategy to attain gender equility and equity (strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender). Salah satu prestasi penting yang diraih gerakan perempuan Indonesia adalah disahkannya UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
f. Pengentasan Kemiskinan
Sebagai negara miskin yang sedang membangun sejak awal dasawarsa 1970-an, LSM-LSM aktif dalam kgiatan-kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi berbasis masyarakat. LSM-LSM ini menyelenggarakan berbagai aktifitas yang mencakup program-program pengurangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat miskin lainnya.
Ketika terjadi krisis ekonomi yang parah (pertengahan 1997) dan jumlah orang miskin yang berada di bawah garis kemiskinan meningkat dua kali lipat, tidak kurang dari 27 LSM pembangunan mendirikan community recovery Program (CRP) atau program pemulihan masyarakat. CRP ini melaksanakan social safety net yang bertujuan untuk membantu kaum miskin di kota dan desa yang sangat menderita sebagai dampak krisis.
Pada tingkat advokasi sekurang-kurangnya ada dua jaringan OMS yang menaruh kepedulian terhadap masalah-masalah kemiskinan yang dihadapi rakyat Indonesia. Yakni Kelompok Kerja Indonesia untuk Kemiskinan Stuktural (KIKIS) dan Gerakan Anti Pemiskinan Rakyat Indonesia (GAPRI). Keduanya mendesak pemerintah untuk menerapkan strategi pembangunan untuk melawan kemiskinan dan pemiskinan struktural yang dihadapi rakyat Indonesia.
g. Keberlanjutan Lingkungan
Isu pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup sesungguhnya sudah menjadi kepedulian LSM Indonesia sejak awal dekade 1980-an. Sejalan dengan UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, salah satu hal yang sangat penting dari UU tersebut adalah diakuinya peran LSM dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Jumlah dan ragam LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup pun semakin meningkat dengan melaksanakan berbagai peran, antara lain pertama, membantu masyarakat dengan program-program pengembangan lingkungan hidup seperti kehutanan masyarakat, pertanian lahan kering, pengembangan tanaman obat, penyelamatan danau dan rehabilitasi lahan kritis, penanaman bakau, dll.
Kedua, melaksanakan program peningkatan kesadaran masyarakat dan membangun kapasitas untuk meningkatkan kualitas sumberdaya alam oleh masyarakat itu sendiri yang pada gilirannya akan meningkatkan keswadayaan mereka. Dan ketiga, melakukan advokasi untuk mengingatkan pemerintah dan sektor swasta mengenai masalah pencemaran, kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati yang disebabkan pengelolaan yang salah oleh pemerintah dan kalangan industri.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, advokasi LSM lingkungan banyak ditujukan untuk mendorong pemerintah agar merubah kebijakan dan regulasi dengan menempatkan konsesi dan kesejahteraan masyarakat ke dalam wacana paradigma pembangunan.
Dari semua nilai-nilai yang diusung oleh OMS dalam mengembangkan posisinya dengan lingkup yang lebih luas lagi, pada umumnya adalah membantu dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memahami permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan mereka agar dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Akan tetapi diakui bahwa OMS, karena keterbatasan dana yang dimilikinya, mempunyai jangkauan kegiatan yang bersifat lokal dan dalam skala kecil dibandingkan dengan pemerintah yang mampu melaksanakan program pembangunan dengan skala besar dan bersifat nasional. Ini menyebabkan bahwa sesungguhnya tidak banyak rakyat Indonesia yang pernah mendapatkan dan mengenal program-program yang dilaksanakan OMS.
* Tulisan ini merupakan rangkuman Draft country report: Masyarakat Sipil Indonesia 2006 Suatu Laporan Mengenai Indeks Masyarakat Sipil untuk Republik Indonesia yang ditulis oleh Rustam Ibrahim. Merupakan proyek Indeks Masyarakat Sipil (IMS) yang diselenggarakan oleh YAPPIKA (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi) dengan dukungan dana dari ACCESS (Australian Community Development and Civil Society Strengthening Sceme)/Ausaid dan partnership Program for Development and Civil Society/CIDA mulai bulan Oktober 2005 s/d Juni 2006.
Daftar bacaan :
- Faqih, Mansour, Indonesian Peacebuilding Directory, Jakartra, CRS & Cordaid, 2002.
- Holloway ed, Richard, Stealing form the People: 16 Studies of Corruption in Indonesia, Book 4, “The Clampdown: In Search of New Paradigm”, Jakarta: Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2002.